Anak Anggota DPR aniaya Pacar hingga tewas, terancam 15 tahun penjara

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28). Dalam kasus ini, Ronald Tannur yang merupakan anak dari anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur terancam hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Atas fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan alat bukti, kami meningkatkan status saksi Saudara R (Ronald) menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Roice, Jumat (06/10/2023).
Dini Sera Afrianti atau yang biasa disapa Andini meninggal dunia setelah dianiaya Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya, Rabu (04/10/2023) dini hari. Dini tewas dalam perjalananan ke rumah sakit.
Polisi kemudian bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan Dini ini. Setelah memeriksa 15 saksi dan CCTV di sekitar lokasi, penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka.
Tak hanya itu, Ronald Tannur juga langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: Seorang wanita 23 tahun ditemukan berlumuran darah di jalan di Bogor, Polisi buru pelaku
Sebelumnya, seorang wanita pengunjung sebuah tempat hiburan malam di Surabaya tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, Rabu (4/10/2023) dini hari. Korban bernama Dini Sera Afriyanti diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria teman kencannya yang merupakan anak dari anggota DPR.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum korban menjelaskan, korban merupakan janda satu anak asal Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, kasus penganiayaan ini tengah ditangani Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Panglima TNI Ajak Masyarakat Kawal Kasus 3 Oknum TNI Tewaskan Imam Masykur dan Minta Sidang Terbuka