Himbauan Polda Jateng : Seluruh Warga Masyarakat Laporkan Debt Collector Bila Menarik Paksa Kendaraan
SOLORAYA - Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga masyarakat melapor bila menjadi korban penarikan paksa apalagi intimidasi dari para debt collector (DC).
Penarikan paksa oleh DC dinilai telah melanggar hukum. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melaporkan bila terjadi penarikan paksa atas kendaraannya. Sebab, selama ini dinilai banyak korban yang tidak mau melapor serta warga ada yang takut.
Contoh yang ditindak hukum baru-baru ini oleh Polda Jawa Tengah yakni menangkap delapan orang DC karena menarik paksa kendaraan kreditur di Semarang. Bahkan para tersangka sudah bekerja 5-10 tahun didunia itu.
"Kenapa mereka melanggar hukum? Bahwa dalam leasing terjadi kreditur macet, leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian yang diatur pada UU Fidusia," kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora saat jumpa pers di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan leasing hanya bisa meminta DC untuk melakukan penagihan. Sedangkan, untuk menarik kendaraan kreditur harus melalui izin dari pengadilan.
Advertisement
"Eksekusi kendaraan yang macet ke kreditur adalah kewenangan pengadilan, setelah adanya penetapan dari pengadilan. Jadi tidak ada leasing memberi surat kuasa kemudian melakukan penarikan secara paksa, tugasnya DC hanya melakukan penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan-tunggakan yang dapat terjadi pada pihak leasing. Kepada masyarakat kami mengimbau bila ada kejadian serupa harap masyarakat segera melaporkan ke kepolisian," Himbaunya.
Selama itu, ada juga kasus penarikan kendaraan yang tidak dilaporkan. Pihaknya memastikan akan menindak bila ada laporan terkait kejadian serupa.
"Mereka ini jadi DC ada yang sudah lima tahun, sepuluh tahun bahkan, tapi baru tertangkap kali ini. Jadi baru diproses kali ini karena ada masyarakat yang menjadi korban ditarik tapi tidak melaporkan ke kepolisian sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan. Tetapi ini masyarakat berani melapor ke kepolisian sehingga kami melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," pungkasnya. (Red/Den)