Hasil kerja satuan Narkoba Polres Mura..
Kemudian saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kristal putih diduga narkotika jenis tebu di dalam kamar di dalam lemari di bawah lipatan baju.
Lalu, dua satu bungkus kulit 2 bungkus kulit kristal putih juga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar di gantungan baju dari pipa paralon putih keseluruhan barang bukti tersebut milik tersangka asing.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara sedangkan barang bukti sudah dikirim kelabor forensik Palembang. Dan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)," jelasnya.
Kapolres menghimbau, kiranya kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkoba untuk berhenti melakukan hal tersebut sebelum anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas, melakukan penindakan.
"Dan, mengenai untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas, tentunya tidak bisa dilakukan oleh personil Polri saja, namun membutuhkan dukungan serta kerjasama setiap elemen masyarakat," tutupnya.(Red)


