Diduga Perjadin 'Semi Fiktif' dilakukan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA. 2025

Diduga Perjadin 'Semi Fiktif' dilakukan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA. 2025
Kejaksaan tinggi Sumsel
SUMSEL
Kamis, 01 Okt 2026  13:00

Palembang. AliansiNews.id. 

Eksekutif Wilayah National Corruption Watch (NCW) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi dan penyampaian laporan dugaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (01/10/2026).

Massa mendesak Kejati Sumsel usut tuntas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait kegiatan perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,08 miliar.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Adi Nugroho menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei, investigasi lapangan, serta analisis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan indikasi kuat adanya perjalanan dinas "semi fiktif" yang melibatkan 30 anggota DPRD dan 12 pegawai Sekretariat DPRD OKU Timur.

"Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan kondisi riil di lapangan. Diduga ada manipulasi data dan kelebihan pembayaran yang berpotensi kuat merugikan keuangan negara," ujar Adi Nugroho di hadapan massa aksi.

NCW Sumsel mencatat kegiatan perjalanan dinas tersebut bernilai Rp2.087.692.181,30 dengan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercatat atas nama H. Kasmir Syamsuddin, S.E., M.M.

“Kami telah sampaikan nama-nama oknum yang diduga terlibat, baik itu berasa dari tiga puluh anggota dewan, mapun 12 pegawai pada secretariat DPRD OKU Timur” beber massa

Dalam aksi tersebut, EW-NCW Sumsel menyampaikan empat poin tuntutan utama kepada pihak Kejati Sumsel:

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita