Diduga Perjadin 'Semi Fiktif' dilakukan 30 Anggota Dewan dan 12 Pegawai, EW-NCW Dukung Kejati Sumsel Usut DPRD OKU Timur TA. 2025
1. Usut Tuntas Indikasi KKN: Meminta Kejati Sumsel menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi perjalanan dinas TA 2025 di Sekretariat DPRD OKU Timur senilai Rp2,08 miliar.
2. Bentuk Tim Khusus: Meminta Kejati Sumsel segera membentuk Tim Khusus Pencari Fakta guna mengumpulkan bukti dan melakukan investigasi mendalam di lapangan.
3. Panggil dan Periksa Pihak Terlibat
Mendesak penyidik Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang diduga bertanggung jawab, di antaranya Sekretaris DPRD, PA/PPK H. Kasmir Syamsuddin, 30 anggota DPRD OKU Timur yang tercantum dalam LHP BPK, serta 12 pegawai Sekretariat DPRD OKU Timur.
4. Penegakan Hukum: Menuntut penindakan tegas bagi para pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Koordinator lapangan, Solahuddin MK, menambahkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel menindaklanjutinya secara transparan dan tuntas. (Tri Sutrisno)


