Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, DPW Rajawali Jatim: Polda Diminta Usut Tuntas — Siapa Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara
Bogor - Aliansinews id. Penyitaan 66 bidang lahan seluas sekitar 89,8 hektare milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan periode 2011–2014 menjadi sorotan mendalam.
Proyek yang menelan nilai investasi mencapai Rp121,7 miliar ini diduga berjalan tanpa perencanaan matang, prosedur yang benar, serta bermasalah pada aspek legalitas — sehingga lahan tersebut tak dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan sorotan dan desakan tegas kepada pihak berwenang.
FAKTA-FAKTA KASUS:
Penyitaan Lahan Dilakukan Rabu (30/9/2026)
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menyita 66 bidang tanah milik PT KIG yang tersebar di Desa Golokan, Purwodadi, Srowo (Kecamatan Sidayu) dan Desa Tanjangawan (Kecamatan Ujungpangkah), Gresik. Luas total yang disita sekitar 89,8 hektare dari total 106 hektare yang dibeli pada periode 2011–2014 dengan nilai pengadaan mencapai Rp121,7 miliar.
Proses Pengadaan Diduga Melanggar Aturan
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pengadaan lahan dilakukan tanpa perencanaan yang memadai, tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), tanpa persetujuan pemegang saham, serta tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang transparan — padahal PT KIG merupakan perusahaan yang terkait BUMN.
Legalitas Bermasalah, Lahan Tak Bisa Dimanfaatkan
Kendala tumpang tindih status dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) membuat lahan tersebut tidak dapat disertifikatkan maupun dikembangkan sesuai rencana. Akibatnya, ratusan miliar rupiah dana negara terancam terbuang sia-sia.
20 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI. Belum ada penetapan tersangka. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1/2023 (KUHP Baru).


