Dugaan Korupsi Rp121,7 Miliar di KIG Gresik, DPW Rajawali Jatim: Polda Diminta Usut Tuntas — Siapa Bertanggung Jawab Atas Kerugian Negara
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) — Pasal 604: Pengurus atau pengelola korporasi dapat dipidana secara pribadi atas tindak pidana yang dilakukan atas nama korporasi.
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN — Pasal 2 ayat (3): Pengelolaan keuangan BUMN harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Setiap kerugian yang terjadi karena kelalaian atau pelanggaran prosedur adalah tanggung jawab pribadi pihak-pihak yang terlibat.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik. Pihak berwenang wajib memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.
DPW RAJAWALI Jawa Timur akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui hasil audit BPK dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Angka Rp121,7 miliar terlalu besar untuk dibiarkan berlalu begitu saja tanpa kejelasan. Polda Jatim diminta menyelesaikan perkara ini secara tuntas, transparan, dan akuntabel.
(Yogi Team)


