Eksekusi lahan Hotel Sultan, Polisi kerahkan 100 personel

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama dengan kepolisian melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023). Dalam operasi tersebut, sebanyak 100 personel dikerahkan untuk mengamankan area tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama proses pengosongan lahan berlangsung.
"Kita telah menyiapkan pengamanan, dengan melibatkan satu satuan setingkat kompi (100 personel)," ujar Komarudin.
Komarudin juga menekankan bahwa tujuan dari operasi pengamanan adalah untuk memastikan bahwa tidak ada potensi gangguan atau kendala selama proses pengosongan kawasan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, telah mengumumkan bahwa kawasan Hotel Sultan, yang berlokasi di Gelora Bung Karno, kini telah kembali dikuasai oleh pemerintah.
Baca juga: Tuntaskan Konflik Tanah Suku Anak Dalam yang Sudah 28 Tahun Terjadi, Menteri Hadi Datangi Muratara
Hadi menjelaskan bahwa hak guna bangunan (HGB) atas kawasan Hotel Sultan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Indobuildco telah berakhir. Saat ini, pemerintah telah mengambil alih kawasan ini berdasarkan hak pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Hadi juga menjelaskan bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang terkait dengan Hotel Sultan, dengan total luas 13,6 hektare, telah berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Oleh karena itu, status tanah ini secara otomatis kembali menjadi milik pemerintah berdasarkan HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Baca juga: Buat Sertifikat Melalui PTSL Harus Bayar, BPN Buka Suara