Tuntaskan Konflik Tanah Suku Anak Dalam yang Sudah 28 Tahun Terjadi, Menteri Hadi Datangi Muratara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, pada Kamis (07/09).
Hadi menjadi menteri pertama yang hadir langsung ke Musi Rawas Utara sekaligus berhasil menuntaskan konflik pertanahan yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) sejak sekitar 28 tahun silam.
"Sertipikat ini kita berikan secara komunal kepada masyarakat. Tujuannya agar setelah diterima, bisa dimanfaatkan secara optimal, dikhawatirkan kalau diberikan ke individu (tanahnya, red) bisa dijual," kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, tuntasnya konflik ditandai dengan diserahkannya 13 Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) SAD Tebing Tinggi dan 3 Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya. Penyerahan sertipikat berlangsung secara door to door di Desa Tebing Tinggi, Musi Rawas Utara.
Perlu diketahui, konflik pertanahan ini dapat diselesaikan berkat sinergi dan kolaborasi dari 4 (empat) pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan. Dalam hal ini, kerja sama dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komando Resor Militer (Danrem), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Advertisement
"Terima kasih kepada Pak Gubernur, Pak Bupati dan seluruh perangkat termasuk kepolisian, kejati, dan BPN yang terus bahu membahu menyelesaikan masalah ini yang sudah begitu lama dan mudah2an sudah tidak ada lermasalahan tanah lagi, semuanya sudah bisa bekerja untuk meningkatkan ekonomi," tuturnya.
Penyelesaian konflik pertanahan bukanlah hal yang mudah. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan kepada masyarakat penerima sertipikat agar tanah yang telah disertipikasi dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal. Dengan demikian, dapat meminimalisir risiko terulangnya konflik yang diakibatkan adanya perselisihan pemanfaatan lahan.
Agar pemanfaatan lahan lebih optimal, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari pemberian sertipikat kali ini akan ada pembimbingan secara teknis kepada masyarakat oleh pihak terkait.
"Bagaimana menanam hingga bisa tumbuh dan panen, akan diberdayakan oleh koperasi yang ada di sini," lanjutnya.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



