Advertisement

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Berkedok Penampungan Sisa CPO, Aparat Diminta Menindak Tegas

KALTENG
Senin, 11 Mar 2024  17:49
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Berkedok Penampungan Sisa CPO, Aparat Diminta Menindak Tegas
 

Sebuah tempat di Jl. Cilik Riwut KM 18 Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah (Kalteng), diduga menjadi tempat praktek ilegal berupa penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar dengan berkedok tempat penampungan pembuangan sisa CPO.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim BPAN LAI Kalteng mendatangi tempat tersebut dan memantau aktifitas di tempat itu dari siang hingga malam hari, Kamis (7/3/2024).

Advertisement

Baca juga: Dirdiklat Pusterad Berikan Kunci Rumah Secara Simbolis Kepada Masyarakat Yang Menerima Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Praktek usaha ilegal tersebut menurut keterangan masyarakat dimiliki atau dikelola seorang wanita berinisial B, dan praktek itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Dari pantauan Tim, penampungan sisa pembuangan CPO hanyalah kedok belaka, karena prakteknya truk-truk CPO justru mengisi solar bersubsidi di tempat tersebut. Sedangkan solar dipasok melalui truk-truk berkapasitas 5000lt.

Advertisement Jaro Ade

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan di lapangan, BBM bersubsidi di tempat itu bukan hanya untuk truk-truk CPO, namun juga dijual bebas secara eceran.

Ketua BPAN LAI Kalteng sangat menyayangkan diamnya aparat penegak hukum (APH) atas praktek yang diduga ilegal yang dilakukan secara terang-terangan itu.

BPAN LAI Kalteng meminta APH bertindak tegas terhadap praktek ilegal itu, karena subsidi itu menggunakan uang negara, yang berarti uang rakyat, dan harus dipergunakan secara tepat sasaran.

Advertisement

Baca juga: Danrem 102/Pjg Ikuti Jalan Sehat dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Se-Kalimantan Tengah

Penyalahgunaan BBM subsidi sebenarnya diancam dengan sanksi hukum serius, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

1
2
Berikutnya
TAG:
bbm subsidi
palangka raya
aliansi
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Terlapor Tidak Terbukti, Kasat : "Dalam Proses Penyelidikan"

Sumsel   Kamis, 16 Mei 2024  18:19

Terungkap setelah viral film kisah nyata "Vina: Sebelum 7 Hari", ternyata 3 pelaku..

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  17:22

Pertemuan Penguatan dan Komitmen Implementasi aplikasi SISRUTE

Banten   Kamis, 16 Mei 2024  16:52

Lagi-lagi terjadi pembunuhan, seorang anak di Tangerang tega habisi ayah kandung

Hukum   Kamis, 16 Mei 2024  16:17

Kantor travel rombongan SMK Lingga Kencana ternyata di kontrakan, sudah tidak ada aktifitas..

Daerah   Kamis, 16 Mei 2024  15:25

TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  14:58

HUT ke-22 BPI KPNPA RI: Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumatera..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  13:40

Jadi saksi meringankan Karen, JK: Saya juga bingung kenapa orang menjalankan tugas jadi terdakwa?..

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  13:08

Pesawat jemaah calon haji terbakar saat lepas landas di Makassar, Garuda Indonesia beri penjelasan..

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  12:44

Lima Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

JABAR   Kamis, 16 Mei 2024  12:20

Rumah mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar disita KPK

TIPIKOR   Kamis, 16 Mei 2024  12:12

Ketua K3S kota Palembang:PPDB 2024-2024 ikuti peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan(Permendikbud)No1..

SUMSEL   Kamis, 16 Mei 2024  12:09

Akan jadi yang pertama pindah ke IKN, Basuki tanggapi sorotan rumah dinas menteri

NASIONAL   Kamis, 16 Mei 2024  09:45

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bogor

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  09:34

Bakesbangpol Sosialisasikan Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke Kaum Milenial

BANTEN   Kamis, 16 Mei 2024  08:01

Tunggak pajak Rp250 Miliar, Bobby Nasution segel Mal Centre Point Medan

DAERAH   Kamis, 16 Mei 2024  00:23

105 orang jadi korban keracunan massal makanan berkat tahlilan di Kudus

JATENG   Kamis, 16 Mei 2024  00:05

Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Naik 10%, DPKP Kab Tangerang Lakukan Pengawasan di 664..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  23:28

Relawan Kang Asep Japar : "Kekuatan Besar Untuk Kang Asep Japar"

JABAR   Rabu, 15 Mei 2024  23:02

ASN Kota Tangerang yang Mencalonkan sebagai Kepala Daerah Wajib Mengundurkan diri sebagai..

BANTEN   Rabu, 15 Mei 2024  22:54

Sidang perdana hadirkan wartawan Lampura, Penasihat Hukum: Para terdakwa menolak dakwaan

LAMPUNG   Rabu, 15 Mei 2024  22:23

Jokowi tunjuk Grace Natalie sebagai Staf Khusus Presiden

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  21:52

Terungkap di sidang, SYL minta 1 Milyar untuk umrah, saksi sampai geleng-geleng kepala

TIPIKOR   Rabu, 15 Mei 2024  21:15

Satresnarkoba Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran narkotika

DAERAH   Rabu, 15 Mei 2024  21:02

RUU Penyiaran akan larang penayangan liputan investigasi, Dewan Pers tegas menolak

NASIONAL   Rabu, 15 Mei 2024  20:34
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link