Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Berkedok Penampungan Sisa CPO, Aparat Diminta Menindak Tegas
Sebuah tempat di Jl. Cilik Riwut KM 18 Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah (Kalteng), diduga menjadi tempat praktek ilegal berupa penimbunan BBM Bersubsidi jenis solar dengan berkedok tempat penampungan pembuangan sisa CPO.
Menindak lanjuti laporan masyarakat, Tim BPAN LAI Kalteng mendatangi tempat tersebut dan memantau aktifitas di tempat itu dari siang hingga malam hari, Kamis (7/3/2024).
Praktek usaha ilegal tersebut menurut keterangan masyarakat dimiliki atau dikelola seorang wanita berinisial B, dan praktek itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dari pantauan Tim, penampungan sisa pembuangan CPO hanyalah kedok belaka, karena prakteknya truk-truk CPO justru mengisi solar bersubsidi di tempat tersebut. Sedangkan solar dipasok melalui truk-truk berkapasitas 5000lt.
Advertisement
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan di lapangan, BBM bersubsidi di tempat itu bukan hanya untuk truk-truk CPO, namun juga dijual bebas secara eceran.
Ketua BPAN LAI Kalteng sangat menyayangkan diamnya aparat penegak hukum (APH) atas praktek yang diduga ilegal yang dilakukan secara terang-terangan itu.
BPAN LAI Kalteng meminta APH bertindak tegas terhadap praktek ilegal itu, karena subsidi itu menggunakan uang negara, yang berarti uang rakyat, dan harus dipergunakan secara tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM subsidi sebenarnya diancam dengan sanksi hukum serius, seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.