DPD LAI Sum-sel Desak Polisi ungkap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Qodratullah.
Banyuasin_AliansiNews.id.
Kasus pencabulan dengan korban anak-anak di bawah umur masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin Sepanjang Januari-November 2023, ada sedikitnya ada 2 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren
Di bulan November terakhir, berembus kencang kabar yang menyebut terjadi dugaan pencabulan terhadap seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Qodratullah di Desa Langkan, Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Informasi dihimpun, korban merupakan anak didik (pelajar) laki-laki tersebut masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.
Ia mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku yang notabene adalah guru sekolah, bernama M. Khomsul Fauzi di tempatnya menempuh pendidikan.
Advertisement
Kasus itu sempat diselesaikan dengan perjanjian damai, serta di ketahui oleh salah satu Kepala dusun (Kadus) II, M. Fadli Muchtar dengan pemberian kompensasi dari pelaku kepada pihak korban berinisial F (15) sebesar Rp. 200 juta rupiah.
Pada 9 November 2023, hingga pemberhentian mengajar untuk guru pelaku pelecehan seksual tersebut
Saat di hubungi melalui sambungan telepon seluler. Sabtu (2/12) Kepala Desa Langkan. Ahmad Kholid Daulay. SH mengatakan, membenarkan kejadian tersebut hingga Proses terjadinya perjanjian damai yang di lakukan oleh pelaku dan korban.
"Untuk nilai kompensasi yang menyentuh angka ratusan juta tersebut, pemerintah desa melalui kepala dusun 2 hanya mengetahui saja," ungkapnya.