DPD LAI Sum-sel Desak Polisi ungkap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Qodratullah.
"Saat ini oknum guru tersebut sudah tidak lagi diizinkan untuk mengajar di Pondok Pesantren tersebut," tungkasnya pada awak media
Saat di temui di ruang kerjanya, Ketua DPD LAI Sum-sel Syamsudin Djoesman,Sabtu (2/12) mengatakan, Kekerasan seksual yang terjadi di dalam Pondok Pesantren Qodratullah adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi," jelasnya
Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, terkait pelanggaran Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
"Kami meminta serta mendorong institusi kepolisian Polres Banyuasin untuk segera melakukan upaya penegakan hukum yang terjadi pada kasus pencabulan tersebut, untuk segera menangkap pelakunya karena setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” pungkasnya. (Tri sutrisno)


