Advertisement

Awas! Menyebarkan konten korban kecelakaan atau kekerasan bisa kena sanksi pidana

HUKUM
Kamis, 04 Jul 2024  22:30
Awas! Menyebarkan konten korban kecelakaan atau kekerasan bisa kena sanksi pidana
Foto: Ilustrasi.

Kemajuan teknologi tak bisa dipungkiri membawa manfaat yang sangat besar dalam kehidupan. Informasi bisa kita terima dan sebaliknya kirimkan dengan mudah dan cepat.

Namun kemudahan dan kecepatan itu tidak selalu bermakna positif jika belum semua memahami apa yang pantas dan tidak pantas, apa yang boleh dan tidak boleh kita kirim atau sebarkan.

Salah satu yang harus menjadi perhatian bersama adalah maraknya konten berupa foto atau video korban kecelakaan atau tindak kekerasan, terutama yang tanpa sensor, di media sosial (medsos) maupun aplikasi perpesanan.

Baca juga:
Sopir tertimpa boks kontainer di tol JORR, evakuasi makan waktu 3 jam
Bus rombongan siswa SMP alami kecelakaan di Mojokerto

Tidak semua orang merasa nyaman dengan konten tersebut. Bahkan dalam jangka panjang bisa berdampak buruk secara psikologis, di mana bisa mengakibatkan "mati rasa" atau sikap permisif terhadap tindak kekerasan.

Selain itu, belum banyak yang menyadari bahwa menyebarkan konten korban kecelakaan maupun kekerasan berpotensi melanggar hukum dan merugikan korban serta keluarganya.

Advertisement Jaro Ade

Sanksi menyebarkan foto atau video tanpa izin

Menyebarkan konten berupa foto-foto atau video korban tanpa izin, menurut Undang-Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa dikenai sanksi pidana.

Baca juga:
4 tewas dalam tabrakan Pajero vs truk kontainer di Tol Semarang-Batang, ini identitas korban..
Kasus anggota TNI lawan arus di Tol MBZ sampai bikin kecelakaan beruntun, dilimpahkan ke Pomdam..

UU ITE menyatakan bahwa penyebaran konten yang mengandung muatan asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi. Penyebaran foto/video korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap privasi dan martabat manusia.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seseorang yang terbukti menyebarkan konten yang melanggar privasi atau merugikan orang lain bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#kecelakaan
#kekerasan
#konten
#medsos
Ayu Monaria

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Resmikan Pasar Modern Terminal Cibadak, Bupati Sukabumi Yakin Akan Berkembang Pesat

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:33

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat II Pertumbuhan Ekspor Tertinggi Di..

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:31

Sekda Sukabumi Terima Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:28

Pisah Sambut Camat Sukaraja, Erry Sampaikan Kesan Mendalam

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:25

Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Desa Salek jaya terindikasi rugikan negara..

Sumsel   Selasa, 22 Okt 2024  00:14
Polda Sumsel ungkap kasus Tambang batubara ilegal
SMKN 3 Palembang Dukung Larangan Judi Online di Kalangan Siswa
Rapat Dinas Oktober, Bupati Sukabumi H.Marwan HamamiTerima Penghargaan Dari Pusat dan Provinsi
Pelantikan Pengurus MWCNU Bupati Sukabumi, Marwan Hamami NU Sumbangsih Pemikirannya Luar biasa Untuk Negara

Penanaman 6000 Pohon Produktif di Buniayu Cave Sekda Upaya Merawat Bumi Dan Menghijaukan Alam..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pembinaan Pegawai Dan Temu Kepala Desa, Camat Sukalarang Tegaskan Kinerja Terbaik Dan Sinergitas..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pelantikan Pengurus PWI Kab. Sukabumi Sekda Ade Suryaman Tegaskan Pentingnya Sinergitas Untuk..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:42

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:39

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 " Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:35

Sidang GTRA Tahap II, Sekda Sukabumi Ade Suryaman "Memberi Dasar Kepemilikan Dan Kepastian..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:32

Mengenal Dua Tokoh Banten yang Masuk di Kabinet Prabowo-Gibran

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  21:10

Tekan Angka Golput, Bogor Timur Gencar Sosialisasi dan Pasang Banner Hingga ke Pelosok-pelosok..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  19:40

Pjs Bupati Edwar memimpin apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Perkantoran Pemkab OKU..

OKU TIMUR   Senin, 21 Okt 2024  17:52

Pemdes Ciaruten Ilir Menyalurkan Bansos Sebanyak 1414 KPM Yang Ke 8 Kalinya Terima Bantuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  17:14

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek Lokasi TKP Adanya Gedung Roboh, Gedung Kelas A Komplek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:08

Polsek Gunung Putri Bersama Instansi Terkait Cek TKP Adanya Kebakaran 1 Unit KENDARAAN Ambulance..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:03

Polsek Cibinong Bersama Team Inafis Polres Bogor Dan Instansi Terkait Olah TKP Terkait Penemuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  13:01

Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Penertiban Operasi Premanisme/Pungli Di Wilayah Hukum Polsek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:57

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek TKP Terkait Kejadian Kebakaran Rumah Warga Di Desa..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:38

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Gunung Sindur Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:24

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga Binaan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:17

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

NASIONAL   Senin, 21 Okt 2024  08:50

LSM KPK PANRI Peringati SMAN 1 Jangan Lakukan Pungli Kalau Tidak Mau Terkena Sangsi Hukum..

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  08:32

221 TPS di Banten belum juga terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  07:01
Selengkapnya