Awas! Menyebarkan konten korban kecelakaan atau kekerasan bisa kena sanksi pidana

Kemajuan teknologi tak bisa dipungkiri membawa manfaat yang sangat besar dalam kehidupan. Informasi bisa kita terima dan sebaliknya kirimkan dengan mudah dan cepat.
Namun kemudahan dan kecepatan itu tidak selalu bermakna positif jika belum semua memahami apa yang pantas dan tidak pantas, apa yang boleh dan tidak boleh kita kirim atau sebarkan.
Salah satu yang harus menjadi perhatian bersama adalah maraknya konten berupa foto atau video korban kecelakaan atau tindak kekerasan, terutama yang tanpa sensor, di media sosial (medsos) maupun aplikasi perpesanan.
Tidak semua orang merasa nyaman dengan konten tersebut. Bahkan dalam jangka panjang bisa berdampak buruk secara psikologis, di mana bisa mengakibatkan "mati rasa" atau sikap permisif terhadap tindak kekerasan.
Selain itu, belum banyak yang menyadari bahwa menyebarkan konten korban kecelakaan maupun kekerasan berpotensi melanggar hukum dan merugikan korban serta keluarganya.
Advertisement
Sanksi menyebarkan foto atau video tanpa izin
Menyebarkan konten berupa foto-foto atau video korban tanpa izin, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa dikenai sanksi pidana.
UU ITE menyatakan bahwa penyebaran konten yang mengandung muatan asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi. Penyebaran foto/video korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap privasi dan martabat manusia.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, seseorang yang terbukti menyebarkan konten yang melanggar privasi atau merugikan orang lain bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciampea Bersinergi TNI Dan Bintram Pol PP Giat Cooling..
Kapolres Bogor Bersama Bupati Kabupaten Bogor Tinjau Langsung/Pengecekan Kesiapan RSUD Cibinong..
Kapolsek Cibungbulang Pimpin Pam Ops Ketupat Lodaya 2025 Bersinergi TNI Dan Stakeholder Terkait,..
STAI Al Andina Sukabumi Rayakan Harlah ke-13 Dengan Semangat Sinergi dan Inovasi, Bertepatan..
Polres Bogor Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan Selama Ramadan, Cegah Gangguan Kamtibmas..



