Advertisement

Awas! Menyebarkan konten korban kecelakaan atau kekerasan bisa kena sanksi pidana

Awas! Menyebarkan konten korban kecelakaan atau kekerasan bisa kena sanksi pidana
Ilustrasi.
HUKUM
Kamis, 04 Jul 2024  22:30

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan menyebarkan konten korban kecelakaan maupun kekerasan bukanlah perkara sepele.

Pentingnya rasa empati

Selain aspek hukum, menyebarkan foto/video korban kecelakaan atau tindak kekerasan juga memiliki dampak kemanusiaan. Tindakan ini dapat menyebabkan trauma tambahan bagi keluarga korban. 

Tidak sedikit keluarga yang merasa sangat terganggu dengan beredarnya foto-foto maupun video tersebut di media sosial.

Maka dari itu, diperlukan kesadaran kolektif dari masyarakat. Mengutamakan etika dan rasa hormat terhadap privasi orang lain harus menjadi prioritas. 

Tidak hanya itu, pemerintah dan platform media sosial juga perlu meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun yang terbukti menyebarkan konten tidak pantas.

Masyarakat harus memiliki kesadaran diri untuk tidak mudah terprovokasi dan ikut menyebarkan konten korban kecelakaan maupun kekerasan. 

Jika menerima konten semacam itu, sebaiknya segera melaporkannya ke pihak berwenang atau platform media sosial terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (dirangkum dari berbagai sumber)

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#kecelakaan
#kekerasan
#konten
#medsos
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Peristiwa | Jumat, 09 Mei 2025  09:39
Pacitan Diguncang Gempa Bumi
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia