Polsek Gunung Putri Bersama Instansi Terkait Cek TKP Adanya Kebakaran 1 Unit KENDARAAN Ambulance Grand Max Di Rest Area KM21 Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor
.
Polres Bogor - Aliansinews id. Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan warga masyarakat di mana terjadi Kebakaran 1 unit mobil Grand max di Rest area Shell Jagorawi KM 21 Kampung Cikuda RT 32/15 Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra,.SIK,.MK menjelaskan bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 WIB, di rest area shell jagorawi Km 21 Kampung Cikuda RT 32/15 Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dilaporkan adanya 1 unit kendaraan Ambulance terbakar.
Bahwa kronologisnya dimana pada Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 wib telah terjadi kebakaran 1 Unit mobil Ambulance Grand max warna silver tahun 2008 No. Pol B 2230 PL, a/n PT Pelayaran Bintang yang di kemudian oleh Rafly Sofyan. Api bisa di padamkan 1 jam kemudian dengan menggunakan 1 unit Damkar dari unit Cibubur, Kejadian tersebut di tangani oleh PJR Jagorawi unit laka Ciawi.
Pihak Kepolisian yang datang olah TKP di Lokasi didapatti Hasil Pendataan untuk Korban Jiwa Nihil, Kerugian materi 1 unit mobil grand max sekitar Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah).
Advertisement
Para saksi - saksi yang sudah dilakukan interogasi pemeriksaan Pihak Kepolisian diantaranya Nama Iwan 42 thn Agama Islam
Kampung Cikuda RT 32/15 Desa Bojong Nangka Fikih 45 tahun
Agama Islam
Kampung Cikuda RT 32/15 Desa Bojong Nangka.
Sampai berita ini diturunkan kendaraan sudah padam apinya dan di amankan dievakuasi ketempat yang aman di mana pihak Driver (sopir) sudah melaporkan ke pimpinannya Pihak RS dan hasil penyelidikan olah TKP Pihak Kepolisian diduga karena konsletting listrik dari kabel kendaraan karena panas, situasi aman kondusif.
(Yogi).