DPR sahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi UU

DPR sahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi UU
Tangkapan Layar YouTube tvr parlemen
NASIONAL
Selasa, 06 Okt 2026  13:35

Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari Antara. 

Pertanyaan tersebut kemudian disetujui peserta rapat.

Sebelum RUU disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan penyusunan RUU Satu Data Indonesia didasari amanat konstitusi untuk melindungi segenap warga negara Indonesia.

Menurut dia, keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Baleg DPR meyakini data berkualitas menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan, dan akuntabel.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," ucapnya.

Selama tahap penyusunan, Sturman menjelaskan Baleg DPR telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum dengan para pakar, asosiasi, dan masyarakat sipil guna memenuhi partisipasi yang bermakna.

Berdasarkan hasil pembahasan, RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Keputusan tingkat I RUU tersebut diambil pada Senin (5/10/2026) dalam rapat yang digelar Baleg DPR bersama perwakilan pemerintah.

Salah satu materi strategis dalam RUU tersebut adalah pengaturan mengenai data dasar nasional (DDN).

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ruu
#satu data
#dpr ri
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita