221 TPS di Banten belum juga terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang

AliansinNews.ID-Banten, Sebanyak 221 Tempat Pemungutan Suara (TPS)Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten saat ini belum terisi oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), minimnya Rekrutmen PTPS akan mempengaruhi jalannya pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS. Tercatat dari 17.231 TPS yang tersebar di Banten baru 17.010 TPS yang terisi pelamar PTPS.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, bahwa hasil rekapitulasi akhir, terdapat 27.077 pelamar PTPS. Jumlah itu masih kurang, karena kuota pendaftarnya harus dua kali lipat dari jumlah kebutuhan.
“Jika persentase pemenuhannya 2 kali kebutuhan pendaftar maka terdapat 702 kelurahan atau desa yang belum terpenuhi. Sementara jika persentase pemenuhannya cuma 1 kali dari kebutuhan pendaftar, maka tinggal 29 desa yang belum terpenuhi pendaftar PTPS-nya,” ujarnya
PTPS memiliki peranan penting dalam dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS. Bahkan, PTPS bisa mengajukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika disinyalir terdapat kecurangan di TPS tersebut.
29 desa yang belum terpenuhi pendaftar PTPS-nya itu tersebar di 12 kecamatan di tiga kabupaten dan kota. Yakni, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Kurangnya pendaftar itu membuat 211 TPS belum memiliki PTPS. Meski demikian, Bawaslu tetap melanjutkan tahapan rekrutmen PTPS ke tahapan wawancara.
“Sekarang kita sudah masuk tahapan wawancara sampai tanggal 22 Oktober 2024. Wawancara ini dilakukan sama Panitia Pengawas Kecamatan alias Panwascam,” ucapnya.
Diketahui sejumlah daerah di Banten melalui bawaslu masing masing melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas TPS(ARM)







