Aset Pemprov DKI di Kawasan Mega Kuningan Dikomersilkan, Tanggung Jawab Siapa?
Temuan mengejutkan, Aset Pemprov DKI di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selama ini diduga dikomersilkan oleh pihak lain, kuat dugaan adanya penyalahgunaan fungsi lahan dan dugaan kerugian negara.
Lokasi yang dikomersilkan itu tepatnya 1. JI. DR. lde Anak Agung Gde Agung, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur untuk lahan parkiran motor; 2. JI. Besakih No. 10, RT.8/RW.3, untuk Pos Keamanan Kawasan Mega Kuningan; 3. JI. Mega Kuningan Timur IV, Setiabudi, untuk Kantin Sosro Mega Kuningan.
"Belum diketahui secara pasti pihak mana yang telah mengizinkan aset-aset DKI itu dikomersilkan, tapi yang pasti ketika aset-aset negara dikelola pihak lain tentu harus melalui sejumlah prosedur, termasuk masalah izin dan kontrak yang jelas," kata Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom, kepada AliansiNews.ID.
Advertisement
Dia menduga prosedur-prosedur yang benar dan resmi tidak ditempuh, dan hanya melalui apa yang disebut "koordinasi". Apalagi kawasan tersebut menurut Agustinus merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang semestinya tidak boleh dikomersilkan.
"Terkait hal tersebut kami sudah mengirim surat pada bulan Desember lalu ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) DKI dan SKPD terkait untuk mempertanyakan hal tersebut sekaligus minta jawaban resmi. Namun hingga saat ini (Senin, 22/1/2023), belum ada jawaban.
Agustinus juga mengungkap temuan lain bahwa reklame-reklame di tempat tersebut diduga tidak membayar retribusi ataupun pajak dan diduga adanya oknum pengelola yang masih kerabat pejabat negara dan dokumen keabsahannya patut dipertanyakan.
"Kami meminta tindakan tegas dari Pemprov DKI agar praktek yang merugikan negara karena hasil dari komersialisasi kawasan itu diduga hanya mengalir ke kantong pribadi, segera ditertibkan. Apabila kami rasa data lengkap, kami akan melaporkannya kepada aparat hukum terkait, agar semua diperiksa," pungkasnya.