Kasus korupsi eks Sekjen MPR: KPK Sita Harley-Davidson hingga Rubicon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma`ruf Cahyono.
Barang bukti yang disita, antara lain sepeda motor Harley-Davidson, mobil Rubicon, sepeda Brompton, hingga uang yang diduga digunakan untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan anak tersangka.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
"Satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson dan satu unit mobil merek Rubicon," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam.
Selain Harley Davidson dan Rubicon, KPK juga menyita sejumlah barang lain, yakni satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, sebuah gitar senilai Rp 10 juta, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan uang sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi Maruf Cahyono di kawasan Gandul, Depok.
KPK juga menemukan sejumlah uang yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anak Maruf pada November 2020.
"KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," tandas Taufik.


