Lebih Dari 10 Oknum Kades Terlibat Kejahatan, Rajawali Desak Bupati Buktikan Dan Proses
- Judi: Pasal 303 KUHP lama atau Pasal 288 UU No. 1/2023 KUHP baru, ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.
- Narkoba: Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 jo. UU No. 1/2026 Penyesuaian Pidana, ancaman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar; jika dilakukan pejabat negara ancaman dapat diperberat sepertiga.
PERNYATAAN SEKJEN DPN RAJAWALI
Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, M. Krista Hadi Wijaya, menyampaikan:
“Pengakuan Bupati Kubu Raya ini adalah alarm keras. Jika lebih dari sepuluh kepala desa diduga terlibat pungli, judi, hingga narkoba, ini bukan lagi soal ‘oknum’, melainkan indikasi sistem pengawasan yang bolong lebar di tingkat desa. Bagaimana mungkin pemimpin pelayanan justru menjadi sumber penderitaan rakyat?”
“Kami sangat menyayangkan jika data sudah ada namun belum ada langkah nyata. Data yang dipegang pemerintah daerah harus segera ditindaklanjuti: berikan kepada inspektorat untuk audit, berikan ke kepolisian dan kejaksaan untuk penyelidikan, jangan hanya jadi bahan pernyataan di media lalu menguap begitu saja.”
“Kepala desa adalah ujung tombak negara. Jika mereka terjerat kejahatan seperti ini, kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan runtuh.
Kami menuntut Bupati segera buktikan data secara terbuka, berikan kesempatan klarifikasi, lalu proses tegas sesuai bukti. Jangan biarkan warga menderita karena pemimpinnya malah merugikan mereka,” tegasnya.
“Kami juga mengingatkan: jika ada keterlambatan penindakan, hal ini bisa dinilai pembiaran yang berpotensi melanggar Pasal 18 UU Tipikor dan asas pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak tahu sejauh mana prosesnya, siapa saja yang terlibat, dan kapan hasilnya diumumkan,” pungkas Krista.


