Empat Bulan Berjalan Di Tempat, Rajawali Jatim Desak Kejari Tanjung Perak Jelaskan Progres Penyidikan
Bogor - Aliansinews id. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya yang diduga merugikan keuangan daerah, kini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, telah berlalu sekitar empat bulan sejak kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus terkesan mangkrak di meja penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanpa kejelasan yang disampaikan kepada publik.
Berdasarkan catatan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak resmi melaksanakan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya pada Senin, 30 Maret 2026, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand/lahan periode 2024–2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Maret 2026. Namun hingga awal Agustus 2026, belum ada penetapan tersangka maupun informasi yang memadai mengenai sejauh mana perkembangannya.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, hanya menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan dan saksi-saksi telah dipanggil.
Namun, ia belum bersedia membeberkan progres rinci, kendala yang dihadapi, maupun perkiraan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. Sikap tertutup inilah yang semakin memicu keraguan publik.
Perkembangan yang mengkhawatirkan tersebut menjadi sorotan tajam sekaligus desakan resmi dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur.
Merespons kelambatan dan ketidakjelasan tersebut, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:


