Empat Bulan Berjalan Di Tempat, Rajawali Jatim Desak Kejari Tanjung Perak Jelaskan Progres Penyidikan 

Empat Bulan Berjalan Di Tempat, Rajawali Jatim Desak Kejari Tanjung Perak Jelaskan Progres Penyidikan 
 
BOGOR RAYA
Kamis, 06 Agu 2026  21:10

Penyidik wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pasal 110: Penyidik wajib memberitahukan kepada pelapor atau keluarganya tentang perkembangan perkara secara berkala. Jika belum cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, hal itu wajib dijelaskan secara transparan.

3. UU No. 16 Tahun 2009 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Pasal 8 ayat (2): Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, dan wajib melaksanakannya secara cepat, tepat, dan transparan.

Pasal 19 ayat (1): Setiap jaksa wajib bekerja secara teliti, jujur, adil, serta tidak menunda-nunda pelaksanaan tugas tanpa alasan yang sah.

4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3 huruf a: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah. Masyarakat berhak mengetahui apakah penyidikan masih berjalan, hambatan apa yang dihadapi, dan kapan diharapkan ada keputusan.

Pasal 7 huruf b: Informasi mengenai kebijakan, rencana, dan kegiatan yang berdampak pada kepentingan luas masyarakat wajib disediakan dan diumumkan. Informasi perkembangan penyidikan—kecuali yang bersifat rahasia demi keberhasilan penyidikan—termasuk yang wajib dapat diakses publik.

5. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Pasal 3 ayat (2): Setiap penyelenggara negara wajib bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi sesuatu yang berhak diketahui publik. Ketidaksediaan memberikan penjelasan perkembangan perkara dapat menimbulkan dugaan adanya penutupan terhadap sesuatu yang keliru.

Jatmiko menambahkan desakan yang lebih tegas terkait kelambatan penyidikan:

"Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum atau mendahului hasil penyidikan. Namun empat bulan itu waktu yang cukup lama untuk sekadar `mengumpulkan alat bukti` tanpa kejelasan apa pun kepada publik. Jika saksi sudah dipanggil dan penggeledahan sudah dilakukan, seharusnya sudah dapat diketahui arah penyidikannya.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita