Lebih Dari 10 Oknum Kades Terlibat Kejahatan, Rajawali Desak Bupati Buktikan Dan Proses
Bogor - Aliansinews id. Pengakuan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang telah mengantongi data lebih dari sepuluh orang oknum kepala desa diduga terlibat praktik pungutan liar, judi ketangkasan, hingga penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan serius Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
Jumlah yang disebut bukan lagi sekadar kasus perorangan, melainkan indikasi kerusakan tata kelola di tingkat pemerintahan desa yang patut diusut tuntas.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan kepala desa adalah bagian aparatur negara yang berhak atas tunjangan negara sekaligus berkewajiban mengabdi dan menjaga integritas.
Ia mengimbau yang setengah hati mengabdi sebaiknya mundur, namun hingga kini belum ada langkah tegas yang diumumkan menyusul data yang dimilikinya.
DASAR HUKUM DAN JERATAN PASAL
Secara normatif, dugaan pelanggaran tersebut melanggar aturan tegas:
- UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 dan 51 mewajibkan Kades menjaga integritas, dilarang menyalahgunakan wewenang, berbuat tercela, serta wajib akuntabel dan transparan; pelanggaran dapat berujung pemberhentian tetap.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih & Bebas KKN: Pasal 5 mewajibkan tidak berbuat tercela, tidak menyalahgunakan jabatan, dan menghindari perbuatan yang mencoreng nama institusi.
- Pungutan liar: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor, serta Pasal 250 UU No. 1/2023 KUHP baru .


