Begini modus pemerasan jaksa di Tangerang terhadap animator WN Korea dan rekan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang HMK (kiri), RZ, dan Jaksa Kejati Banten RV. (Dok. Kejaksaan Agung)
Selasa, 23 Des 2025 12:28
Mereka meminta KPK mengambil alih kasus tersebut karena merasa kejaksaan Agung tidak profesional dan transparan.
Kuasa hukum keduanya meminta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung mengawasi kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Mereka juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap semua saksi dalam kasus pemerasan oleh jaksa Redy dan kawan-kawan.
”Majelis hakim untuk membebaskan atau setidaknya melepaskan CL dan TA yang merupakan korban kriminalisasi,” ucap Airlangga.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 5 jam lalu
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Kapolsek Megamendung Jadi Irup Peringatan Upacara HUT Bogor KE 544 Tahun 2026 Tingkat...BOGOR RAYA | 6 jam lalu
Ancam Jurnalis Pakai Sajam, Aparat Harus Tindak Tegas Pemilik PETI Malik Af, Ison, dan...


