Begini modus pemerasan jaksa di Tangerang terhadap animator WN Korea dan rekan

Begini modus pemerasan jaksa di Tangerang terhadap animator WN Korea dan rekan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang HMK (kiri), RZ, dan Jaksa Kejati Banten RV. (Dok. Kejaksaan Agung)
TIPIKOR
Selasa, 23 Des 2025  12:28

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan di Tangerang, Banten, pada Kamis pekan lalu.

KPK menangkap Kepala Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen (RZ), Didik Feriyanto selaku pengacara, Maria Siska yang merupakan penerjemah, dan enam orang lainnya.

Belakangan Kejaksaan Agung menyatakan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan lebih dulu soal kasus ini.

Total Kejaksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Redy, Didik, Maria, dan dua jaksa lainnya Rivaldo Valini serta Herdian Malda Ksastria. KPK kemudian menyerahkan kasus tersebut untuk diproses oleh Kejaksaan Agung.

Tiga poin pleidoi dua animator

Pada 9 Desember 2025, jaksa telah menuntut Tirza dan Lee 1 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Dalam pleidoi, kuasa hukum menilai Tirza dan Lee sepatutnya dibebaskan karena korban kriminalisasi.

Ada tiga poin yang diklaim Airlangga tanda klienna dikriminalisasi oleh mantan perusahaan. Pertama, terdapat keterangan dan bukti percakapan yang menunjukkan Tirza dan Lee dimintai bantuan oleh mantan atasannya sehingga membutuhkan akses email dan drive.

Kedua, keterangan beberapa saksi menunjukkan terdapat perbedaan perlakuan oleh perusahaan terhadap pekerja yang lain. Setiap pekerja yang sudah tidak bekerja di sana langsung diputus akses ke email dan juga Google Drive.

Ketiga, keterangan dua ahli yang menyatakan tidak terdapat mens rea dan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus Tirza dan Lee ini.
Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum Tirza dan Lee mendesak Kejaksaan Agung memproses kasus pemerasan oleh jaksa Redy dan lainnya secara profesional dan transparan.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#jaksa tangerang
#wn korea
#ott
#kpk
#pemerasan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita