Begini modus pemerasan jaksa di Tangerang terhadap animator WN Korea dan rekan

Begini modus pemerasan jaksa di Tangerang terhadap animator WN Korea dan rekan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang HMK (kiri), RZ, dan Jaksa Kejati Banten RV. (Dok. Kejaksaan Agung)
TIPIKOR
Selasa, 23 Des 2025  12:28

Namun, situasi berubah ketika perusahaan terus merugi sehingga Tirza dan Lee dijadikan kambing hitam. Perusahaan melaporkan keduanya ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

Kronologi pemerasan

Ketika sedang menjalani proses hukum, Tirza dan Lee menjadi korban pemerasan oleh jaksa yang berkomplot dengan pengacara lama mereka dan penerjemah.

Tirza dan Lee diminta untuk menyerahkan sejumlah uang. Jika tidak, mereka akan ditahan, kasus dipersulit, dan hukuman diperberat.

Keduanya kemudian menyerahkan Rp 2,4 miliar kepada jaksa yang memerasnya. Namun, jaksa tersebut meminta tambahan Rp 500 juta, tapi tidak diberikan oleh Tirza dan Lee.

“Patut diduga proses hukum menjadi berlarut,” ucap Airlangga.

Persidangan perkara ini sudah berlangsung selama 290 hari di PN Tangerang. Agenda pembacaan tuntutan bahkan ditunda enam kali dengan alasan jaksa belum siap.

"Kami AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR) kemudian melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Airlangga.

KPK OTT jaksa yang memeras

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#jaksa tangerang
#wn korea
#ott
#kpk
#pemerasan
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita