Polda Sumsel Ungkap 62 Kasus Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan Korporasi Dibidik
Selain itu, dua perkara tengah menjalani proses pengembalian berkas atau P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara lima perkara lainnya telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga pemenuhan persyaratan pembuktian dan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Korporasi Masuk Tahap Penyidikan
Di sisi lain, penanganan perkara yang berkaitan dengan korporasi menjadi salah satu perhatian dalam pengusutan karhutla di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang disampaikan, perkara korporasi tersebar di tujuh kabupaten. Kabupaten Ogan Komering Ilir mencatat jumlah terbanyak dengan tujuh korporasi, disusul Ogan Ilir dan Muara Enim yang masing-masing tercatat tiga korporasi.
Selanjutnya, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin, serta Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing tercatat dua korporasi. Sementara itu, Ogan Komering Ulu Selatan tercatat satu korporasi.
Dalam perkembangan terbaru, terdapat empat korporasi yang disebut naik ke tahap penyidikan dibandingkan data pekan sebelumnya. Keempatnya adalah PT PML, PT BMH, PT SHA, dan PT DAP.
Penambahan tersebut menandai berlanjutnya pendalaman perkara terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus karhutla. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumsel menegaskan bahwa seluruh perkara karhutla akan ditangani secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan didasarkan pada kecukupan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.


