Polda Sumsel Ungkap 62 Kasus Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan Korporasi Dibidik

PALEMBANG, Aliansinews "–
Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus bergulir. Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mencatat sebanyak 62 laporan polisi telah ditangani, dengan puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka serta penyidikan yang turut menyasar pihak korporasi.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ampera Lounge Polda Sumsel, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sumsel dengan didampingi Karo Ops, Dirkrimsus, dan Kabid Humas Polda Sumsel.
Dalam keterangannya, Kapolda Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla dilakukan secara tegas tanpa membedakan latar belakang pelaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak praktik pembakaran hutan dan lahan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 62 laporan polisi tersebut terbagi dalam dua kelompok penanganan, yakni perkara perorangan dan korporasi.
Untuk kasus yang melibatkan perorangan, polisi menangani 42 laporan dengan menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Sementara itu, pada kelompok korporasi terdapat 20 laporan polisi dengan satu tersangka korporasi yang telah ditetapkan.
Selain menetapkan tersangka, penegakan hukum juga mencakup lahan yang berkaitan dengan perkara karhutla. Total luas lahan terbakar yang masuk dalam konteks penegakan hukum tercatat mencapai 133,81 hektare. Adapun luas lahan yang diperkirakan telah disegel mencapai 811,49 hektare.
Penyidikan Puluhan Perkara Terus Berjalan
Dari total 62 laporan polisi yang ditangani, proses hukum kini berada pada sejumlah tahapan. Sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 23 perkara telah dikirimkan kepada kejaksaan.
Selain itu, dua perkara tengah menjalani proses pengembalian berkas atau P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara lima perkara lainnya telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berlanjut hingga pemenuhan persyaratan pembuktian dan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Korporasi Masuk Tahap Penyidikan
Di sisi lain, penanganan perkara yang berkaitan dengan korporasi menjadi salah satu perhatian dalam pengusutan karhutla di Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang disampaikan, perkara korporasi tersebar di tujuh kabupaten. Kabupaten Ogan Komering Ilir mencatat jumlah terbanyak dengan tujuh korporasi, disusul Ogan Ilir dan Muara Enim yang masing-masing tercatat tiga korporasi.
Selanjutnya, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin, serta Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing tercatat dua korporasi. Sementara itu, Ogan Komering Ulu Selatan tercatat satu korporasi.
Dalam perkembangan terbaru, terdapat empat korporasi yang disebut naik ke tahap penyidikan dibandingkan data pekan sebelumnya. Keempatnya adalah PT PML, PT BMH, PT SHA, dan PT DAP.
Penambahan tersebut menandai berlanjutnya pendalaman perkara terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus karhutla. Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumsel menegaskan bahwa seluruh perkara karhutla akan ditangani secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan didasarkan pada kecukupan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang di Sumatera Selatan.(Hanny)











