Kasus penipuan rekrutmen bintara Rp28 Miliar, 2 polisi dipecat
Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi berinisial Briptu MD dan Bripda Y.
Keduanya diduga menipu masyarakat terkait rekrutmen Bintara Polri 2026.
Sanksi pemecatan dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela.
"Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Sabtu (17/10/2026).
Erlan mengatakan, kedua anggota polisi tersebut saat ini masih mengajukan banding. Selain memproses pelanggaran etik, Polda Jambi juga mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Erlan, terdapat sembilan laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan yang melibatkan Briptu MD dan Bripda Y.
Dari sembilan laporan, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Polda Jambi pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II.
Sementara itu, laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Erlan menambahkan, Bidang Propam Polda Jambi masih memeriksa sejumlah anggota polisi lain untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

