Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Dorong Kejati Bongkar Rantai Korupsi Proyek di Muara Enim
“Korupsi proyek daerah itu jarang tunggal. Ada rantai kepentingan. Ada pemberi, penerima, pengatur teknis, hingga pihak yang membiarkan. Jika Kejati sudah membuka kemungkinan Pasal 2 dan 3, itu artinya dugaan kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan sedang dibidik. Maka pengusutan harus menyentuh struktur, bukan hanya aktor lapangan.”
Alkausar juga menyoroti dimensi politiknya. Anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif dan penganggaran. Jika justru terlibat dalam dugaan suap proyek, maka ini menjadi krisis integritas lembaga perwakilan rakyat.
“Rakyat memilih wakilnya untuk mengawasi anggaran, bukan untuk ikut menikmati anggaran. Jika fungsi kontrol berubah menjadi fungsi transaksi, maka demokrasi lokal kita sedang sakit.”
Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi dan tanpa tekanan politik apa pun.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumsel untuk membongkar perkara ini sampai ke akar. Jangan berhenti pada simbol. Jika memang ada keterlibatan pejabat lain, pemilik proyek, bahkan kepala daerah sebagaimana disampaikan Kajati, maka publik berhak tahu dan hukum wajib bekerja.”
Sebagai lembaga kontrol sosial, BPAN menyatakan akan mengawal perkara ini secara terbuka dan kritis.
“Muara Enim tidak boleh terus menjadi ladang eksperimen korupsi proyek. Setiap rupiah uang rakyat adalah amanah. Jika disalahgunakan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap masa depan daerah.”
Alkausar menambahkan, persoalan proyek di Kabupaten Muara Enim tidak hanya berhenti pada kasus ini saja. Menurutnya, masih banyak proyek-proyek lain yang patut didalami dan dibuka secara transparan kepada publik.
“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi gunung es yang terlihat di permukaan. Masih banyak persoalan proyek di Kabupaten Muara Enim yang harus dibongkar. Jika aparat penegak hukum serius, maka ini momentum untuk membersihkan tata kelola anggaran daerah secara menyeluruh,” tegasnya. (Tim)

