Benarkah DPR tolak sahkan RUU Perampasan Aset? 

Benarkah DPR tolak sahkan RUU Perampasan Aset? 
 
HUKUM
Senin, 13 Jul 2026  13:11

DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung.

Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan informasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak benar.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dia mengatakan hingga hari ini, DPR telah mendengarkan aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Rapat untuk menghimpun masukan juga akan terus dilanjutkan.

"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini," ujar politisi Partai Gerindra ini dikutip dari Antara.

Habiburokhman menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru dalam sistem hukum Indonesia yang belum pernah diatur secara khusus dalam undang-undang sebelumnya. Karena itu, pembahasannya membutuhkan waktu agar berbagai pandangan masyarakat dapat diakomodasi.

"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan Komisi III DPR akan mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucapnya.

Pada Senin, Komisi III DPR menggelar RDPU untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset dari akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung juga membantah narasi yang menyebut RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Martin mengatakan RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR dan disiapkan oleh Komisi III DPR.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujarnya.

TAG:
#ruu perpasan aset
#dpr ri
Berita Terkait
OJK: Perusahaan finance tidak bisa lepas tanggung jawab ulah debt collector saat nagih utang!
OJK: Perusahaan finance tidak bisa lepas tanggung jawab ulah debt collector saat nagih utang!
OJK: Perusahaan finance tidak bisa lepas tanggung jawab ulah debt collector saat nagih utang!
OJK: Perusahaan finance tidak bisa lepas tanggung jawab ulah debt collector saat nagih utang!
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tak terima ditegur terobos perlintasan KA, pemotor keroyok petugas
Jembrana Bali diguncang gempa dua kali malam ini
Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
Yayasan Pendidikan Bina Jaya Sukses Gelar Pembukaan MPLS 2026
Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Indeks Berita