Arisan bodong, istri polisi di Kediri digelandang ke Polres tengah malam

Seorang perempuan yang diketahui sebagai istri anggota polisi aktif tersebut digelandang ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (25/6/2026) tengah malam.
Hal itu setelah mediasi 2 jam di rumah Yesi Maharani alias YM di Desa Kertosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur berakhir buntu.
Puluhan korban yang datang menuntut pengembalian uang arisan menolak surat pernyataan tanpa jaminan aset. Sementara YM tidak sanggup memenuhi tuntutan itu.
Polres Kediri memastikan penyelidikan dugaan penipuan arisan online yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari berinisial YM dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Polisi juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut meski terlapor merupakan istri anggota Polri.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolres Kediri Kompol Hary Kurniawan menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan arisan online bermasalah yang menyeret nama YM.
"Terkait pemberitaan yang viral melibatkan anggota Bhayangkari saudari YM. Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Hary di Mapolres Kediri, Jumat (26/6/2026).
Hary menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara objektif mengingat jumlah korban yang diduga cukup banyak.
"Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum," tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa.
Menurut Hary, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan hubungan antara pelapor dan terlapor sebelumnya cukup dekat.
"Ini masih dalam pendalaman. Sebelumnya memang sudah ada hubungan pertemanan antara korban dan terlapor. Hubungannya cukup dekat sehingga terjalin komunikasi yang baik. Yang bersangkutan juga memiliki usaha sehingga muncul rasa saling percaya. Selanjutnya akan didalami oleh Satreskrim Polres Kediri," jelasnya.
Ia memastikan YM hingga kini masih berada di Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman dan berada di Polres. Yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses pemeriksaan," katanya.
Karena suami YM masih aktif berdinas di wilayah hukum Polres Kediri, proses pendalaman juga melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan anggota Polri dalam perkara yang sedang diselidiki.
"Tentu melibatkan Propam. Nantinya lebih detail akan diinformasikan oleh Satreskrim Polres Kediri," ujar Hary.
Di tengah proses penyelidikan, Hary mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Menurutnya, tawaran keuntungan instan kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana maupun kerugian bagi masyarakat.
"Jangan mudah tergiur iming-iming dengan imbalan yang tidak wajar. Jika ingin kaya harus berusaha, tidak semudah membalikkan telapak tangan," imbaunya.
Kasus ini mencuat setelah puluhan peserta arisan online mendatangi rumah YM di Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Kamis (25/6/2026).
Mereka menuntut pertanggungjawaban karena pembayaran arisan yang diikuti tidak lagi berjalan sesuai kesepakatan.
Para peserta mengaku mulai kehilangan kepercayaan setelah dana arisan yang seharusnya diterima tidak kunjung dicairkan.
Kecurigaan semakin menguat setelah mereka menemukan dugaan manipulasi dalam penentuan pemenang arisan. Sejumlah nama yang diumumkan sebagai pemenang di grup arisan disebut tidak dikenal oleh peserta lain dan diduga menggunakan identitas fiktif.
Korban juga menduga dana yang seharusnya dibayarkan kepada anggota justru kembali masuk kepada pengelola arisan.
Seluruh dugaan tersebut kini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Kediri melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi lainnya untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.












