Keberadaannya misterius, beredar kabar Febrie Adriansyah pergi umroh

Pasca pengunduran diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dan kemudian penetapannya sebagai tersangka, keberadaan Febrie Adriansyah masih menjadi misteri.
Sebelum resmi mengundurkan diri, pada Jumat (10/7/2026), dia sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan masih menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menangani perkara yang ada di bawah kewenangannya.
Tetapi pada Sabtu (11/7/2026) pagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mendadak mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.
Jaksa Agung St Burhanuddin pun dijelaskan Anang sudah menerima pengunduran diri Febrie.
Setelah itu, keadaan berubah cepat, lantaran sore harinya, pihak Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Setelah pengumuman itu, keberadaan Febrie tak terlacak. Sempat beredar kabar, malam harinya, Febrie menggelar pertemuan rahasia dengan beberapa petinggi sipil dan militer di sebuah rumah di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dikabarkan merancang rencana penyelamatan karier Febrie dan juga muka Kejaksaan Agung.
Pengganti Febrie sebagai pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono, juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai keberadaan Febrie.
"Saya belum tahu karena ini kan kita masih sibuk," ujar Rudi dikutip dari video yang beredar di media sosial, Minggu (12/7/2026).
Hanya saja, Senin (13/7/2026), beredar kabar bahwa Febrie sudah terbang ke tanah suci, untuk melaksanakan ibadah umroh.
Kabar yang beredar menyebut, Febrie berangkat hanya selang sehari setelah menyatakan mundur dari posisi Jampidsus dan kemudian ditetapkan jadi tersangka.
Status Febrie yang tersangka saat itu memang belum dikenakan cegah tangkal alias cekal oleh pihak imigrasi.
Surat cekal untuk Febrie baru keluar hari ini, Senin (13/7/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini keberadaan Febrie belum juga terjelaskan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun sampai berita ini diturunkan belum mengkonfirmasi atau membantah kabar tersebut.












