Febrie Adriansyah resmi mundur dari Jampidsus Kejagung

Febrie Adriansyah resmi mundur dari Jampidsus Kejagung
Foto: Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
TIPIKOR
Sabtu, 11 Jul 2026  04:44

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut berlaku efektif mulai Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan video, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, keputusan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan pengecekan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Febrie mengakui bahwa sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, merupakan miliknya.

Diketahui, dari rumah itu juga penyidik Polri menyita barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

TAG:
#jampidsus
#febrie adriansyah
#tppu
#polri
#kejagung
Berita Terkait
Polisi beberkan bukti korupsi kakap: dari emas 74 kg hingga foto keluarga
Polisi beberkan bukti korupsi kakap: dari emas 74 kg hingga foto keluarga
Polisi beberkan bukti korupsi kakap: dari emas 74 kg hingga foto keluarga
Polisi beberkan bukti korupsi kakap: dari emas 74 kg hingga foto keluarga
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polda Sumsel Masifkan Pencegahan Karhutla, 189 Patroli Digelar di Wilayah Rawan
Riset Kamseltibcarlantas Berbasis Edukasi dan Kemitraan, Polda Sumsel Dorong Keamanan Transportasi Berkelanjutan
Sekretaris Rajawali Purwakarta: Jangan Biarkan Revitalisasi Sekolah Hanya Menjadi Kegiatan Di Atas Kertas Saja
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Indeks Berita