Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Bangunan Juga Belum Punya PBG dan Sebagian Lahan Diduga Aset Negara

Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Bangunan Juga Belum Punya PBG dan Sebagian Lahan Diduga Aset Negara
Foto: Bangunan diduga didirikan diatas aset pemerintah
SUMSEL
Jumat, 10 Jul 2026  16:14

PALEMBANG, Aliansinews"–

Temuan baru semakin menguatkan keraguan terhadap keabsahan operasional Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang.

Selain belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan resmi di dua lokasi kampus, lembaga ini juga tercatat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang digunakan.

Lebih dari itu, lokasi kampus di Jalan Sudirman diduga berdiri di atas tanah milik negara, dan sempat dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait status haknya.

Berdasarkan data yang diverifikasi, Kampus 1 di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, sejak tahun 2017 hingga kini belum memiliki izin operasional pendidikan yang sah.

Sementara Kampus 2 di Komplek Al-Azhar Cairo Residence, Jalan Sukarela Ujung Km 7, Kecamatan Sukarami, yang mulai beroperasi tahun 2023 juga belum tercatat memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan maupun Kota Palembang.

Ironisnya, profil lembaga pada layanan pencarian Google justru mencantumkan keterangan sekolah sudah berizin lengkap.

Masalah Legalitas Bangunan dan Status Lahan
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kedua lokasi kampus tersebut. Artinya, bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar belum memenuhi standar kelayakan konstruksi, keselamatan, dan perizinan tata ruang yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk lokasi Kampus Sudirman, status tanah pun menyimpan kejanggalan. Lokasi tersebut tercatat masuk kawasan tanah milik negara/aset pemerintah.

Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bahkan pernah mempertanyakan pemanfaatan lahan tersebut.

Meskipun tercatat ada Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2040, namun penggunaannya untuk penyelenggaraan sekolah masih dinilai belum sesuai dengan peruntukan maupun izin pemanfaatan aset negara yang seharusnya dimiliki.

Profil Sekolah dan Latar Belakang
Sekolah Islam Al-Azhar Cairo Palembang dipromosikan sebagai lembaga pendidikan Islam modern berbasis penghafal Al-Qur`an (tahfidz) dengan jenjang lengkap mulai dari Playgroup, TK, SD, hingga SMP.

Sekolah ini menyatakan berada di bawah naungan Yayasan Tehnik Kimia Palembang, yang sebelumnya dikenal sebagai lembaga pendidikan yang cukup maju di wilayah Palembang.

Lembaga ini juga mengklaim sebagai satu-satunya sekolah di wilayah ini yang meraih predikat Apple Distinguished School berkat penerapan metode pembelajaran menggunakan teknologi iPad.

Selain kurikulum nasional, sekolah ini menonjolkan muatan keagamaan yang kuat serta wawasan internasional.

Jenjang SD dan SMP juga dinyatakan telah meraih akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).

Konfirmasi Pihak Sekolah dan Yayasan
Ketika media menghubungi Kepala Sekolah SD Islam Al-Azhar Cairo Palembang, Deny Masya, ia enggan memberikan penjelasan rinci terkait masalah izin operasional, PBG, maupun status lahan.

"Silakan konfirmasi langsung ke pihak yayasan selaku penyelenggara," ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua Yayasan Tehnik Kimia Palembang, Ustadz Jaka, saat dihubungi hanya menyatakan bahwa persoalan ini akan ditangani oleh tim khusus yayasan.

"Kami akan pelajari dan segera urus hal ini bersama tim," jawabnya tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status dokumen, alasan belum terbitnya izin, maupun kejelasan status lahan aset negara tersebut.

Pentingnya Kelengkapan Perizinan
Para pengamat pendidikan dan hukum menegaskan bahwa izin operasional pendidikan, PBG, serta kejelasan status lahan adalah syarat mutlak dan tak terpisahkan.

Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, keabsahan proses belajar mengajar, pengakuan ijazah, serta jaminan keselamatan siswa dan guru menjadi sangat dipertanyakan.

Terlebih jika pemanfaatan tanah milik negara belum memiliki izin resmi, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan kerugian bagi banyak pihak.

Media berharap pihak yayasan, Dinas Pendidikan, instansi terkait perizinan bangunan, serta DJKN segera mengusut tuntas dan memberikan kepastian hukum.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi siswa, orang tua, dan masyarakat luas, (Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Fantastis! Anggaran Swakelola Jasa Kebersihan DLH OKI Tembus Rp4,284 Miliar, DPD IWO Indonesia Desak Transparansi Penuh
Fantastis! Anggaran Swakelola Jasa Kebersihan DLH OKI Tembus Rp4,284 Miliar, DPD IWO Indonesia Desak Transparansi Penuh
Fantastis! Anggaran Swakelola Jasa Kebersihan DLH OKI Tembus Rp4,284 Miliar, DPD IWO Indonesia Desak Transparansi Penuh
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tak terima ditegur terobos perlintasan KA, pemotor keroyok petugas
Jembrana Bali diguncang gempa dua kali malam ini
Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
Yayasan Pendidikan Bina Jaya Sukses Gelar Pembukaan MPLS 2026
Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Indeks Berita