Pemerintah hormati proses hukum oleh Polri, Prabowo: Korupsi tak akan ditoleransi!

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kembali menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh aparatur negara agar segera melakukan pembenahan dan membersihkan diri dari praktik korupsi sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo secara konsisten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Menurutnya, seluruh penyelenggara negara diminta memperkuat integritas dan memperbaiki tata kelola pemerintahan demi mewujudkan birokrasi yang bersih.
"Presiden berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, dilansir dari Antara, Jumat (10/7/2026).
Menurut Prasetyo, presiden memandang korupsi sebagai salah satu persoalan terbesar yang masih dihadapi Indonesia. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus terus menjadi prioritas pemerintah.
Ia menegaskan berbagai tantangan yang muncul dalam proses pemberantasan korupsi tidak boleh mengendurkan semangat seluruh elemen bangsa.
Pemerintah akan terus memperkuat sistem tata kelola, meningkatkan integritas aparatur, serta membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Karena itu, kita tidak boleh menyerah ataupun kehilangan semangat dalam melakukan perbaikan," ujar Prasetyo.
Selain mendorong reformasi birokrasi, Prasetyo juga mengajak seluruh pihak menjaga stabilitas nasional dan persatuan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah hormati proses hukum
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga masyarakat tidak terjebak pada spekulasi ataupun penilaian yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
"Kita menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak muncul spekulasi yang tidak produktif," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan," kata Budi.












