Konferensi pers Polda Metro molor 6 jam, ini penyebabnya

Polda Metro Jaya meminta maaf karena konferensi pers terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengalami keterlambatan hingga sekitar 6 jam.
Penundaan itu terjadi karena penyidik masih menyelesaikan proses teknis serta pendalaman terhadap sejumlah barang bukti dan aset yang telah digeledah.
Konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) pukul 16.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 21.30 WIB di Polda Metro Jaya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf karena waktu terkait dengan kegiatan teknis yang masih berlangsung dan dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan penyidik masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang menjadi objek penggeledahan dalam penyidikan kasus korupsi Polda Metro Jaya yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Salah satu aset yang masih ditelusuri adalah sebuah rumah di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik berupaya memastikan kepemilikan sah atas properti tersebut melalui sejumlah langkah verifikasi.
"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Pendalaman dilakukan melalui PT Sentul City, memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, serta berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait data kepemilikan dan sertifikat hak milik," ujar Budi.
Selain menelusuri kepemilikan rumah dan aset lainnya, penyidik juga mendalami keterkaitan uang serta barang bukti yang telah disita dengan tiga perkara yang sedang ditangani.
Pendalaman dilakukan melalui proses clustering guna memetakan hubungan setiap barang bukti dengan masing-masing dugaan tindak pidana.
Menurut Budi, proses penyidikan masih terus berkembang sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.
Sejauh ini, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.












