Diduga menyeret Jampidsus, Prabowo diminta tarik TNI dan tidak intervensi kasus korupsi yang ditangani Polri

Diduga menyeret Jampidsus, Prabowo diminta tarik TNI dan tidak intervensi kasus korupsi yang ditangani Polri
Foto: Jampidsus Febrie Adriansyah.
TIPIKOR
Jumat, 10 Jul 2026  14:25

Kasus korupsi batu bara PLN yang memicu terjadinya blackout, serta korupsi Asabri dan Krakatau Steel yang ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, mengguncang jantung kekuasaan, karena diduga menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah. 

Penggeledahan Polri di 13 titik dengan dua titik di antaranya berkaitan erat dengan Febrie ysitu kafe De`Clan Signature dan rumah mewah di Sentul yang diakui merupakan rumah pribadi Febrie Adriansyah.

Tak tanggung-tanggung, dari dua tempat itu polisi menemukan uang dalam bentuk Rupiah maupun mata uang asing dan emas batangan total nilainya lebih dari Rp 500 Miliar. 

Menariknya pada malam penggeledahan Rabu (8/7/2026), 50an personel TNI mendatangi Polda Metro Jaya, dan diduga berkaitan dengan penggeledahan oleh Polri tersebut. 

Meskipun Kapuspen TNI membantah hal tersebut, namun dari berbagai pemberitaan dan foto-foto yang beredar di media sosial, bantahan tersebut nampak lemah. 

Dan keesokan harinya, Kamis (9/7/2026), rumah Jampidsus di Jakarta dijaga ketat oleh prajurit TNI. 

"Jika rumah Jampidsus dijaga berdasarkan permintaan Kejagung karena, misalnya, ada ancaman terkait tugasnya, hal itu bisa dimengerti. Tapi jika dijaga untuk tujuan lain yang bisa berpotensi menghalangi penyelidikan atau penyidikan, itu tidak bisa diterima," demikian pendapat Kepala Sekretariat Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Muhammad Syafei, Jumat (10/7/2026).

Jampidsus harus dinon-aktifkan sementara

Polri, menurut Syafei, harus diberi ruang seluas-luasnya tanpa halangan apalagi intervensi dari pihak manapun. 

"Dan yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menarik TNI dari pusaran masalah itu adalah Presiden Prabowo selaku panglima tertinggi. Begitupun dengan Jaksa Agung, presiden bisa memerintahkan agar tidak ada perlindungan terhadao jajarannya," imbuhnya.

Salah satu tindakan yang dianggap tidak meljndungi adalah dengan menon-aktifkan sementara Jampidsus, agar bisa menghadapi segala kemungkinan proses hukum.

"Jika tidak dinon-aktifkan akan ada konflik kepentingan, bahkan bisa menimbulkan kesan ada konflik antara 2 lembaga penegak hukum. Hal itu tidak boleh dibiarkan," tegas Syafei.

Dan jika di tingkat pimpinan lembaga masing-masing tidak bisa ditangani, Prabowo haruz turun tangan. 

"Biarkan Polri bekerja dengan leluasa, dan biarkan pak Febrie menjalani kemungkinan proses hukum sewajarnya. Justru dengan proses hukum yang wajar, nanti akan nampak jelas seandainya Jampidsus memang tidak terlibat dalam kasus yang sedang ditangani Polri. Kan tetao harus mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkapnya. 

Syafei berharap, kasus tersebut tidak dipeti-eskan atau diselesaikan melalui bargaining politik. 

"Harus melalui proses hukum secara profesional dan transparan. Presiden juga haruz komitmen tidak intervensi dalam kasus tersebut," pungkasnya. 

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#polri
#aliansi
#prabowo
Berita Terkait
Tiba di Polda Metro, ini penampakan barbuk Rp 476 M dari rumah Jampidsus Febrie Adriandyah di Sentul
Tiba di Polda Metro, ini penampakan barbuk Rp 476 M dari rumah Jampidsus Febrie Adriandyah di Sentul
Tiba di Polda Metro, ini penampakan barbuk Rp 476 M dari rumah Jampidsus Febrie Adriandyah di Sentul
Tiba di Polda Metro, ini penampakan barbuk Rp 476 M dari rumah Jampidsus Febrie Adriandyah di Sentul
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tak terima ditegur terobos perlintasan KA, pemotor keroyok petugas
Jembrana Bali diguncang gempa dua kali malam ini
Pembalakan liar "berjamaah" di Sumurkondang, dari oknum petugas hingga oknum penggiat lingkungan hidup diduga terlibat
Yayasan Pendidikan Bina Jaya Sukses Gelar Pembukaan MPLS 2026
Banjir kritikan, DPR akui Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah tak diatur KUHAP
Indeks Berita