Danau kongar terancam surut, aktivitas PT SMS disorot, pemerhati desak kelestarian sumber air dan kepentingan warga diutamakan

Danau kongar Muba
Minggu, 13 Sep 2026  11:06

Jika dugaan pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, Pasal 116 mengatur bahwa tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan. Selain itu, Pasal 119 membuka kemungkinan adanya pidana tambahan atau tindakan tata tertib, antara lain penutupan tempat usaha/kegiatan dan perbaikan akibat tindak pidana.

PP 22/2021: Kegiatan Usaha Harus Berjalan Sesuai Persetujuan Lingkungan

Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP ini mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah, pembinaan dan pengawasan serta sanksi administratif. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyimpangan dalam pelaksanaan usaha terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan dapat menimbulkan konsekuensi penegakan hukum.

Karena itu, persoalan Danau Kongar semestinya tidak berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat.

Yang perlu dijawab secara objektif adalah:

Apakah aktivitas PT SMS memiliki dampak terhadap tata air dan debit Danau Kongar?

Apakah seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai dengan persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, perizinan dan ketentuan pengelolaan sumber daya air?

Apakah terdapat kajian yang memastikan kegiatan tersebut tidak mengganggu daerah tangkapan air dan keberlanjutan sumber air masyarakat?

Berita Terkait
Selengkapnya