Danau kongar terancam surut, aktivitas PT SMS disorot, pemerhati desak kelestarian sumber air dan kepentingan warga diutamakan
Pasal 69 juga mengatur pidana terhadap kegiatan tertentu yang dengan sengaja menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara Pasal 70 mengatur kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang tidak kalah penting, Pasal 74 UU 17/2019 mengatur apabila tindak pidana sumber daya air dilakukan oleh badan usaha, pidana dapat dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah dan/atau pimpinan badan usaha. Denda terhadap badan usaha juga dapat dikenakan sebesar dua kali pidana denda sebagaimana ketentuan terkait.
UU Lingkungan Hidup Juga Menjadi Rambu
Selain UU Sumber Daya Air, dugaan persoalan lingkungan juga berada dalam rezim UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. Status UU tersebut masih berlaku dengan perubahan.
Pasal 65 UU tersebut menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh informasi, berpartisipasi serta melakukan pengaduan terhadap dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Sementara Pasal 68 mengatur kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk memberikan informasi lingkungan secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup serta menaati baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.
Adapun Pasal 69 melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta sejumlah tindakan lain yang berpotensi merusak media lingkungan.