Laporkan Pelanggaran, Bukan Mengancam Wartawan — Maung Dan Rajawali Tegaskan Prinsip Demokrasi
Bogor - Aliansinews id. Peristiwa pendatangan puluhan orang yang diduga merupakan karyawan atau pihak terkait Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru ke rumah seorang wartawan bernama Adang Hamdan.
Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tajam sekaligus kecaman keras dari Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG dan Dewan Pimpinan Nasional RAJAWALI.
Peristiwa itu bermula dari pemberitaan mengenai dugaan penyajian makanan basi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa di SMA Negeri 1 Ketapang, SMP St. Agustinus, dan RA Al-Ikhlas.
Berdasarkan laporan yang diterima, persoalan bermula pada 29 Juli 2026, ketika dua wartawan menerima keluhan dari masyarakat terkait kualitas menu sayur labu siam dan jagung pipil yang diduga sudah basi.
Setelah mendatangi dapur SPPG untuk konfirmasi, Kepala SPPG Ketapang Delta Pawan–Mulia Baru, Rahmat Agung Perdana, membenarkan adanya sayur yang dalam kondisi tidak layak disajikan serta masih ditemukannya penyimpangan dari arahan Badan Gizi Nasional.
Pemberitaan kemudian dimuat, dan pada 1 Agustus 2026 pihak dapur telah mengakui penurunan kualitas serta menyampaikan permohonan maaf kepada penerima manfaat.
Namun alih-alih perbaikan, justru muncul tekanan. Wartawan melaporkan adanya pernyataan yang dipahaminya sebagai ancaman bahwa rumahnya akan didatangi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Ancaman itu ternyata terbukti: pada Selasa (4/8/2026), puluhan orang mendatangi rumah wartawan tersebut, sehingga menimbulkan ketakutan dan trauma bagi istri serta anak-anak wartawan yang tidak bersalah.
Menanggapi rangkaian peristiwa yang memprihatinkan tersebut, Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga MAUNG dan RAJAWALI, Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap yang arif, bijaksana, namun tegas: