Laporkan Pelanggaran, Bukan Mengancam Wartawan — Maung Dan Rajawali Tegaskan Prinsip Demokrasi
"Kami menyimak peristiwa di Ketapang dengan keprihatinan yang mendalam. Wartawan menjalankan tugas mulia: menyampaikan kebenaran atas dasar laporan masyarakat.
Ketika ditemukan makanan yang tidak layak disajikan kepada anak-anak penerima manfaat, hal itu adalah temuan yang seharusnya ditindaklanjuti dengan perbaikan, bukan dijawab dengan tekanan apalagi pendatangan ke rumah wartawan.
Mengirim puluhan orang ke kediaman wartawan adalah tindakan yang tidak beradab, melanggar hukum, dan sekaligus menanamkan ketakutan kepada keluarga yang tidak berdosa. Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Mengancam, mengintimidasi, dan mendatangi rumah wartawan adalah bentuk perampasan hak itu. Kami meminta aparat penegak hukum segera menelusuri siapa yang memimpin dan menggerakkan massa tersebut, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegas Hadysa Prana di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
ia mengingatkan, "Pemberitaan yang jujur dan berimbang tidak boleh dijawab dengan kekerasan. Jika merasa tidak benar, jalur hak jawab sudah tersedia dan telah ditempuh. Namun mendatangi rumah dengan kekuatan massa adalah jalan yang keliru.
Demokrasi tidak akan tegak jika pengawasan publik justru ditekan dengan ancaman. Kami berharap seluruh pihak kembali pada jalan hukum dan keadilan. Perbaiki kualitas makanan, jangan tekan penyampai kebenaran," tambahnya.
DASAR HUKUM YANG DIRUJUK
Dalam sorotan hukumnya, Ketua Umum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4 ayat (2): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Pasal 7 ayat (1): Wartawan mempunyai hak menolak dan melarang segala bentuk tekanan dan penyensoran dalam menjalankan profesinya. Pendatangan rumah wartawan sebagai bentuk tekanan atas pemberitaan adalah pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.
- Pasal 12 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak berbelik-belit. Pemberitaan kualitas makanan yang buruk adalah pelaksanaan hak publik tersebut.