Laporkan Pelanggaran, Bukan Mengancam Wartawan — Maung Dan Rajawali Tegaskan Prinsip Demokrasi

 
Jumat, 07 Agu 2026  14:13

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 313: Mengancam seseorang dengan keinginan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum, atau menakut-nakuti seseorang dengan perbuatan yang membahayakan diri, kehormatan, atau harta benda, dipidana penjara paling lama 4 tahun.
- Pasal 408 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenteraman rumah atau tempat kediaman orang lain, dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
- Pasal 214: Barang siapa melakukan perbuatan yang menimbulkan perasaan takut atau bahaya, dapat dipidana apabila mengakibatkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 22 ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
- Pasal 23 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan jujur, serta mempunyai pandangan dan pendapat sendiri secara bebas sesuai dengan hati nuraninya.

4. UU No. 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor
- Mengamanatkan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran demi kepentingan umum, termasuk perlindungan terhadap keluarga dan harta bendanya. Pelapor dugaan makanan tidak layak saji seharusnya dilindungi, justru sebaliknya yang terjadi.

5. UU No. 23 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pangan Gizi dan ketentuan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis
- Setiap penyelenggara wajib menjamin kualitas, keamanan, dan kelayakan pangan yang disalurkan. Menemukan makanan basi adalah pelanggaran terhadap kewajiban pokok penyelenggara, yang seharusnya segera diperbaiki dan dilaporkan, bukan ditekan pihak yang melaporkan.

PENUTUP & DESAKAN

Hadysa Prana menegaskan MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal peristiwa ini:

"Dua hal yang harus dilakukan: pertama, perbaiki kualitas makanan, pastikan anak-anak menerima gizi yang layak dan aman. Kedua, telusuri siapa yang menggerakkan puluhan orang ke rumah wartawan, dan proses mereka sesuai hukum. Jangan biarkan wartawan dan keluarganya menjadi korban tekanan karena menjalankan tugasnya.

Pers yang bebas dari rasa takut adalah syarat utama pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. MAUNG dan RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan kebebasan pers benar-benar terjamin," pungkasnya.

(Team)

Berita Terkait
Selengkapnya