Dugaan Korupsi JSP Rp1 Miliar, DPC Maung Bengkulu Utara: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi — Sampaikan Secara Terbuka
Bogor - Aliansinews id. Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) senilai lebih dari Rp1 miliar yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu resmi naik ke tahap penyidikan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada Selasa (22/9/2026), setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan fisik pekerjaan maupun pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan di delapan titik di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat itu, Dinas TPHP dipimpin oleh M. Rizon, S.Hut., M.Si selaku Kepala Dinas. Penyidik kini menelusuri volume fisik, kualitas pengerjaan, aliran dana, serta keterlibatan pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat pengguna anggaran.
Merespons peningkatan status kasus ini, Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara, Harinton menyampaikan sikap resminya.
"Kami menyambut baik langkah Polres Bengkulu Utara yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ini adalah langkah yang sangat ditunggu masyarakat. Namun proses hukum tidak boleh berhenti di sini.
Kami mendesak pihak kepolisian dan instansi berwenang untuk mengusut tuntas setiap unsur penyimpangan, dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan di lapangan, hingga siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi," tegasnya. Sabtu (26/9/26).
"Proyek Rp1 miliar ini adalah uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur pertanian yang bermanfaat bagi petani di delapan titik wilayah. Jika ada yang menyalahgunakan kepercayaan dan wewenang, harus bertanggung jawab secara hukum.
Sampaikan setiap perkembangannya secara transparan kepada publik, karena masyarakat berhak mengetahui kebenaran seutuhnya tanpa ditutup-tutupi," tambahnya.