Dugaan Korupsi JSP Rp1 Miliar, DPC Maung Bengkulu Utara: Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi — Sampaikan Secara Terbuka
ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau daerah, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
UU No. 12 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Pasal 6 ayat (1) & Pasal 87: Pengadaan harus transparan dan dapat diawasi. Penyimpangan spesifikasi, volume, kualitas, maupun harga dapat menjadi indikasi kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3 ayat (1) & Pasal 10 ayat (1): Informasi mengenai pengelolaan anggaran daerah, proses pengadaan, dan hasil penanganan kasus yang merugikan keuangan negara wajib disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Penggunaan anggaran daerah harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Setiap kerugian keuangan daerah wajib ditelusuri dan dipulihkan.
"Hukum berlaku sama bagi siapa pun, tidak peduli jabatan atau kedudukannya. Jika terbukti ada yang merugikan keuangan negara, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Proses penyidikan harus dilakukan secara objektif, lengkap, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik," tegas Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara.
DPC MAUNG Bengkulu Utara akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Keterbukaan informasi mengenai progres penyidikan, penetapan tersangka, dan perhitungan kerugian negara sangat diharapkan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terjaga.
Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi bagi pihak kepolisian, instansi terkait, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.