Persoalan Rumah Dan Kios Liar, DPD Rajawali Batam: Penanganan Harus Profesional, Bebas Kepentingan Politik, Dan Tidak Bebani APBD
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Pasal 33 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan izin pemanfaatan ruang, namun penataan dan penertiban juga harus dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — serta ketentuan terbaru lainnya yang mengatur keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak warga.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Khusus Batam — menegaskan bahwa BP Batam dan Pemerintah Kota Batam memiliki kewajiban bersama dalam mengelola pemanfaatan lahan secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 6 ayat (1) dan (2) mewajibkan setiap tindakan pemerintahan didasarkan pada kebijakan yang transparan, adil, tidak diskriminatif, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
"UU No. 5 Tahun 1960 sudah jelas: tanah bukan sekadar komoditas, melainkan amanah negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sementara UU No. 30 Tahun 2014 menegaskan, setiap kebijakan pemerintah harus transparan.
Itulah mengapa tim independen sangat dibutuhkan — agar tidak ada tudingan main mata, tidak ada kecurigaan ada yang dilindungi dan ada yang dikorbankan," jelas Marlon Siburian.
PENYELESAIAN HARUS PROFESIONAL, TIDAK MENIMBULKAN BEBAN TAMBAHAN
Marlon Siburian juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh membebani keuangan daerah melalui APBD apabila terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh sesuai aturan.
"Kita harus cermat mencari solusi yang tidak merugikan keuangan negara. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh tanpa harus selalu mengeluarkan uang rakyat. Yang dibutuhkan adalah kemauan politik yang kuat dan keadilan yang konsisten," ujarnya.
Ia memperingatkan agar persoalan lahan di Batam tidak dijadikan ajang tarik-menarik kepentingan kelompok tertentu.