Sudah Masuk Pertengahan Agustus 2026, MAUNG & RAJAWALI: Di Mana RUU Perampasan Aset Yang Dijanjikan 

 
Selasa, 11 Agu 2026  23:33

Saat ini, pemulihan kerugian negara masih sangat terbatas karena harus menuntaskan perkara pidana terlebih dahulu sebelum dapat menyita aset. 

Dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, negara dapat mengambil alih aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana meskipun pelakunya belum tertangkap, telah meninggal dunia, atau menghindari penahanan.

Dasar pemikiran hukumnya bersumber dari:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan agar kerugian keuangan negara dipulihkan sepenuhnya. Namun keterbatasan aturan menyulitkan pemulihan apabila tersangka tidak dapat ditahan atau melarikan diri.

UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang belum sepenuhnya mampu menjangkau aset hasil korupsi yang disembunyikan atau dialihkan secara berlapis.

Mandat Konstitusi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Perlindungan terhadap harta kekayaan yang berasal dari perbuatan melawan hukum tidak dilindungi oleh undang-undang. Negara berhak mengambil kembali harta yang berasal dari kejahatan tanpa harus menunggu pelaku dipidana terlebih dahulu.

"Koruptor semakin cerdik menyembunyikan harta. Mereka lari ke luar negeri, menitipkan harta atas nama orang lain, atau membiarkan diri dipenjara sementara keluarganya menikmati hasil kejahatan.

Tanpa UU Perampasan Aset, negara hanya menangkap orangnya, tetapi kehilangan hartanya. Rakyat tetap dirugikan. Inilah alasan mengapa RUU ini sangat mendesak dan tidak boleh ditunda-tunda lagi," jelas Hadysa Prana.

TEGAS: JANGAN JADI RETORIKA BELAKA

Berita Terkait
Selengkapnya