Empat Bulan Berjalan Di Tempat, Rajawali Jatim Desak Kejari Tanjung Perak Jelaskan Progres Penyidikan 

 
Kamis, 06 Agu 2026  21:10

"Empat bulan berlalu sejak kasus korupsi PD Pasar Surya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saksi dipanggil, penggeledahan dilakukan, namun hingga kini belum ada tersangka dan belum ada kejelasan yang disampaikan kepada publik.

Ini yang kami pertanyakan: Ada kendala apa? Apakah alat bukti belum cukup? Atau justru ada pihak-pihak yang dilindungi? Mengapa masyarakat harus menunggu tanpa kabar yang memadai? Kejaksaan Negeri Tanjung Perak wajib menjelaskan secara terbuka sejauh mana progresnya, apa kendalanya, dan kapan diharapkan ada kepastian hukum. 

Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa hasil yang jelas, seolah-olah dibiarkan menguap begitu saja," tegas Jatmiko di Surabaya, Kamis (6/8/2026).

DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPW RAJAWALI JAWA TIMUR

Dalam sorotan hukumnya, Ketua Sudjatmiko merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 & 3: Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara/daerah dipidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun. Dugaan penyimpangan pengelolaan sewa stand PD Pasar Surya yang merugikan keuangan daerah masuk dalam lingkup UU ini.

Pasal 36 ayat (1): Penyidikan tindak pidana korupsi wajib dilakukan secara cepat, teliti, dan tuntas. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang sah.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No. 8 Tahun 1981
- Pasal 109 ayat (1): Penyidikan harus segera dimulai setelah ada laporan atau keterangan yang patut diduga telah terjadi tindak pidana.

Berita Terkait
Selengkapnya