Korban Klaim Rugi Miliaran Rupiah, Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tak Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan
Pihak korban mengaku baru mengenal Tuti Apriyani ketika proses kerja sama proyek berlangsung. Mereka menyebut terdakwa diketahui bergerak di bidang kontraktor, tetapi belakangan justru mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Rangkaian persoalan itu kini menjadi bagian dari perkara yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai proses transaksi, status dan keabsahan dokumen perusahaan, pelaksanaan proyek, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.
Korban Desak Fakta Perkara Dibuka Secara Transparan
Pihak korban berharap proses persidangan tidak hanya mengurai dugaan penipuan dan pemalsuan surat, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai hubungan antara transaksi pengambilalihan proyek, dokumen perusahaan, dan dana yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta agar keberatan mengenai tidak ditahannya terdakwa mendapat penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merasa terjadi ketidakadilan di sini. Kerugian kami tidak sedikit, sementara dia bebas, sedangkan kami kerugiannya Rp7 miliar,” ungkap korban.
Meski demikian, persoalan penahanan harus dibedakan dari pembuktian pokok perkara. Penentuan status penahanan maupun penilaian terhadap dakwaan dan alat bukti harus mengacu pada ketentuan hukum serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, angka kerugian Rp7 miliar yang disampaikan dalam persidangan merupakan klaim pihak korban. Sementara itu, mereka juga mengungkapkan adanya penyerahan dana sekitar Rp9,5 miliar dalam proses pengambilalihan proyek. Hubungan antara kedua angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih terperinci agar perhitungan kerugian dan duduk perkara dapat dipahami secara utuh.
Hingga persidangan ini berlangsung, tuduhan mengenai penipuan dan pemalsuan dokumen masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan, keterangan yang disampaikan, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan.