Disnakertrans OKI panggil HRD PT Changhe luhai internasional Logistics
OKI_ Aliansi News.ID
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memanggil pimpinan atau bagian Human Resources Department (HRD) PT Changhe Luhai International Logistics untuk menghadiri agenda klarifikasi terkait laporan dugaan belum dibayarkannya uang kompensasi kepada pekerja bernama Rik(al)do.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Disnakertrans Kabupaten OKI tertanggal 20 Oktober 2026. Surat itu menindaklanjuti laporan pekerja tertanggal 13 Oktober 2026 mengenai persoalan uang kompensasi yang belum diterimanya.
Dalam surat tersebut, Disnakertrans OKI menjadwalkan pemanggilan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten OKI.
Pihak perusahaan diminta menghadap kepada Hadi Purnawan, SE, selaku mediator hubungan industrial, guna memberikan klarifikasi terkait persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Pemanggilan ini menjadi langkah penting untuk memperjelas duduk perkara sekaligus mencari penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, termasuk uang kompensasi bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), harus diperhatikan dan dipenuhi sesuai aturan hukum.
Menurut Aliaman, berdasarkan keterangan pekerja, kontrak kerja awal dibuat selama tiga bulan. Setelah masa kontrak pertama berakhir, hubungan kerja diperpanjang kembali selama tiga bulan melalui penandatanganan kontrak kedua. Dengan demikian, total masa kerja yang disampaikan pekerja tersebut mencapai enam bulan.
“Kalau memang statusnya karyawan kontrak dengan PKWT, hak atas uang kompensasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Persoalan ini perlu diperjelas, apakah kompensasi untuk kontrak pertama sudah dibayarkan atau belum, begitu juga dengan kontrak kedua,” ujarnya.